Penyusunan
Rencana Kerja ( RENJA ) Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi Tahun 2013
disusun berdasarkan :
1.
Landasan
idiil Pancasila
2.
Landasan
Operasional :
a.
Undang-undang
Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan
b.
Undang-undang
Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.
Undang-undang
Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008;
d.
Undang-undang
Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah;
e.
Peraturan
Pemerintah Nomor : 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
f.
Peraturan
Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
g.
Peraturan
Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
h.
Peraturan
Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 bahwa Ketahanan Pangan Menjadi Urusan Wajib
Pemerintah Propinsi, Kab/Kota
i.
Peraturan
Presiden RI Nomor : 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
j.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
k.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
l.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010,
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah;
m.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun
2008 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
n.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing
Tinggi;
o.
Paraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun
2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Tebing Tinggi Tahun
2012;
p.
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi;
q.
Surat Edaran Walikota Tebing Tinggi Nomor :
050/7981/2010 tanggal 30 Desember 2010 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan
Musembang Tahun 2011.