Rabu, 13 Februari 2013

Landasan Hukum Ketahanan Pangan


Penyusunan Rencana Kerja ( RENJA ) Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 disusun berdasarkan :
1.    Landasan idiil Pancasila
2.    Landasan Operasional :
a.    Undang-undang Nomor : 7 Tahun 1996 tentang Pangan
b.    Undang-undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
c.    Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor : 12 Tahun 2008;
d.    Undang-undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
e.    Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
f.     Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
g.    Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
h.    Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 bahwa Ketahanan Pangan Menjadi Urusan Wajib Pemerintah Propinsi, Kab/Kota
i.      Peraturan Presiden RI Nomor : 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
j.      Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
k.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
l.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
m.   Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
n.    Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi;
o.    Paraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Tebing Tinggi Tahun 2012;
p.    Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi;
q.    Surat Edaran Walikota Tebing Tinggi Nomor : 050/7981/2010 tanggal 30 Desember 2010 perihal Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musembang Tahun 2011.

Maksud Dan Tujuan Ketahanan Pangan


Penyusunan Rencana Kerja Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 ini dimaksudkan untuk menjabarkan perencanaan pembangunan Bidang Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi Tahun 2013.  Adapun tujuan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 adalah :
1.    Sebagai materi Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kelurahan, Kecamatan maupun Kota.
2.    Merupakan acuan untuk pembahasan Forum SKPD Kota Tebing Tinggi Tahun 2013;
3.    Menciptakan sinergitas pelaksanaan pembangunan di Kota Tebing Tinggi, antara SKPD dan antar sektor pembangunan;
4.    Sebagai dokumen formal dan pijakan Kantor Ketahanan Pangan Kota Tebing Tinggi, karena merupakan komitmen dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah di Kota Tebing Tinggi di Bidang Ketahanan Pangan tahun 2013.